Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
TUJUAN Uji Kompetensi bertujuan untuk:
a. memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan;
b. menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan
Menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2017, Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.5 Apr 2018

Komentar
Posting Komentar